JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami legalitas keputusan direksi PT Pertamina (Persero) dalam proses pengadaan liqufied natural gas (LNG). Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Alan Frederick selaku eks Chief Legal Counsel Pertamina.
“Saksi hadir, didalami terkait proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian LNG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Kamis.(5/12/2024).
Tak dirinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan itu oleh Tessa. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.
Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.