JAKARTA, Cinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menuntut Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
JPU meminta majelis hakim agar menyatakan MB Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain pidana penjara, MB Gunawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam melayangkan tuntutan terhadap MB Gunawan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, yaitu perbuatan MB Gunawan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, perbuatan MB Gunawan dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang sangat masif.
“Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU menambahkan.
Adapun MB Gunawan sebelumnya didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sehingga merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah pada 2015-2022.
Kegiatan itu diduga dilakukan MB Gunawan secara sendiri maupun bersama-sama dengan Pemilik Manfaat PT SIP Suwito Gunawan alias Awi melalui PT SIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada.
Perbuatan juga dilakukan beserta smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Dalam dakwaan, disebutkan PT SIP maupun perusahaan afiliasinya tidak sepenuhnya melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing, melainkan membeli bijih timah dari hasil penambangan para kolektor atau penambang ilegal berdasarkan volume kilogram per kadar timah melalui MB Gunawan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.