JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop operasional tambang ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Tambang itu merugikan negara karena tidak membayar royalti apa pun.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024).
Dian menjelaskan tambang ilegal itu beroperasi di wilayah hutan produksi terbatas sejak 2021. Pemiliknya mendapatkan omzet Rp90 miliar per bulan.
Dalam setahun, mereka berhasil mengantongi keuntungan Rp1 triliun lebih. KPK mengendus ada banyak tambang ilegal masih beroperasi.
“Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” ucap Dian.
KPK mengendus adanya tindakan korupsi dalam operasional tambang ilegal tersebut. Lembaga Antirasuah meyakini adanya permainan izin sampai negara bisa merugi.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” tutur Dian.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.