Daerah  

Rudenim Denpasar Menangkap dan Mendeportasi Wanita Asal Uganda yang Terlibat Prostitusi

DENPASAR, cinews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menangkap dan mendeportasi seorang wanita asal Uganda berinisial JN (34). JN diamankan karena melakukan praktik prostitusi di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.

“JN mengaku jika ia datang ke Bali selain berkunjung atau sebagai turis, juga untuk berbisnis baju. Jadi liburan sambil berbisnis,” kata Duwita dalam keterangan pers, Sabtu (5/10/2024).

Sebelumnya JN diamankan bersama SA (48) WN Uganda lainnya oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024) lalu.

“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” jelasnya.

Informasi tersebut akhirnya ditelusuri dan fakta yang dikumpulkan oleh petugas menyatakan bahwa memang benar JN melakukan praktek prostitusi.

Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan.

Dudy mengatakan keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi, meskipun JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apa pun di Bali.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *