JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Proyek yang menggunakan uang itu paling banyak terealisasikan di Madura.
“Memang konsentrasi untuk dana pokir (pokok pikiran) ini, dana hibah ini, itu kebanyakan sebarannya ada di wilayah sana, di wilayah Madura,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Asep menjelaskan penyidik KPK juga lebih aktif melakukan pemeriksaan di sekitar Madura. Tujuannya, untuk menghemat biaya pemeriksaan jika memanggil saksi di Jakarta.
“Jadi mungkin tadi ditanya kenapa sih kan di wilayah sebelah barat, misalkan di Jawa Timur tapi di wilayah kabupaten sebelah barat, tidak enggak, karena sebarannya seperti itu di sana (Madura),” ujar Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.