JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus dugaan suap dalam pengurusan pinjaman PEN di Kabupaten Muna. Sebanyak sepuluh saksi diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
“Saksi yang hadir didalami terkait dengan penerimaan uang untuk bupati,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024).
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni AS, LMS, R, S, MR, A, LOZS, LMS, LU, dan LS. Pemeriksaan mereka berlangsung di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci lebih lanjut perkembangan perkara ini. Teranyar, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto bersalah dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Majelis hakim memberikan hukuman penjara untuknya.
“Pidana kepada terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Majelis juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta untuk Ardian. Hukuman itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelan vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.
Dalam persidangan, hakim juga menjatuhkan pidana pengganti Rp2,9 miliar. Namun, hitungannya dikurangi dengan sejumlah uang yang sudah disita penyidik dan jaksa KPK dalam kasus ini.
“Dikurangi sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.