BANTUL, cinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingatkan para pasangan bakal calon bupati-wakil bupati untuk mundur dari jabatan yang saat ini diduduki, termasuk jika menjadi anggota DPRD. Hal itu jadi salah satu syarat menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Sesuai ketentuan harus mundur sebagai anggota DPRD. Maksimal 22 September 2024, surat pengunduran diri sudah harus kita terima,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Kamis (5/9/2024).
Dari tiga pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bantul, yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, sebagian masih memiliki jabatan. Seperti Abdul Halim Muslih berposisi bupati serta Joko Budi Purnomo merupakan wakil bupati.
Selain keduanya, ada Rony Wijaya Indra Gunawan yang rela dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul. Bukti pengunduran diri yang bersangkutan itu masing-masing menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau 22 September 2024 belum mengajukan atau surat pengunduran dirinya belum ada. Pak Rony harus menyampaikan bahwa ada surat pernyataan dari gubernur proses pengunduran dirinya sedang dalam proses karena sampai ke Mendagri,” ujarnya.
Kemudian, ada Wahyudi Anggoro Hadi yang berstatus Kepala Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Wahyudi pun disebut belum melampirkan bukti pengunduran diri.
“Maka sesuai ketentuan undang-undang yang bersangkutan harus mundur, kemarin yang bersangkutan mengajukan ke kami sedang dalam proses. Maka nanti di tanggal 22 September yang bersangkutan sudah harus mengantongi surat keputusan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata dia.
Ia menambahkan, dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat bagi para pasangan calon. Meskipun, kata dia, ada bakal calon yang sebelumnya bukan menjadi pejabat di daerah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.