GIANYAR, cinews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Bali, menemukan sebanyak 777 orang yang berpotensi sebagai pemilih ganda di dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Gianyar. Temuan ini selain dilayangkan ke KPU Gianyar, juga telah diunggah ke website www.gianyar.bawaslu.go.id.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, mengatakan temuan data potensi pemilih ganda tersebut setelah melakukan pencermatan terhadap data DPS yang ditetapkan KPU Gianyar.
Menurutnya temuan itu, ditemukan baik yang ada di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
“Jadi hasil dari proses pencermatan atau screening yang kami lakukan, kami menemukan sejumlah 777 potensi pemilih ganda yang terdiri dari pemilih ganda di dalam 1 TPS, pemilih ganda antar-TPS, pemilih ganda antardesa dan pemilih ganda antarkecamatan,” ungkap Reika.
Menanggapi temuan versi Bawaslu Gianyar tersebut, KPU Gianyar menyatakan dalam penyusunan data pemilih tetap berpegang pada pedoman yang menggunakan elemen data yang terinci baik dari NIK (nomor induk kependudukan) dan Nomor KK (kartu keluarga).
“Jika ada elemen data yang berbeda, kami belum berani menyatakan pemilih tersebut ganda, karena sekarang menggunakan asas de jure (secara administrasi),” ujar Komisioner KPU Gianyar Bidang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dewa Ngakan Nyoman Suardita, Kamis (5/9/2024).
Pihaknya juga menyebutkan, data yang disampaikan anggota Bawaslu Gianyar itu sifatnya masih indikasi atau potensi ganda, yakni Bawaslu hanya menyandingkan nama dan alamat dan ketika ada yang sama dikatakan ada indikasi yang belum tentu benar. KPU Gianyar sebelumnya telah menetapkan jumlah pemilih yang tercatat di dalam DPS yaitu sebanyak 392.523 pemilih.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.