JAKARTA, cinews.id – Padepokan Hukum Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR RI.
“Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan,” kata pelapor sekaligus Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dia mengaku inisiatif melaporkan itu sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Musyanto mengatakan pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran.
“Ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran juga,” ujar dia.
Musyanto mengaku sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Namun, dia enggan membeberkannya.
“Ya untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi 2-3 hari insyaAllah,” ujar dia.
Musyanto meyakini laporan itu akan ditindaklanjuti setelah melampirkan sejumlah bukti lanjutan. Dia juga menegaskan tak ada kaitannya pelaporan itu dengan seteru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Oh enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota disitu,” ujar dia.
Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan :
“Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.”
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.