Daerah  

Tim Tabur Kejati Aceh Meringkus Kades Tanoh Anou DPO Kasus Korupsi Dana Desa

ACEH TIMUR, cinews.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangkap pria bernama Sofyan (60), buron tersangka kasus korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur, yang masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penangkapan Sofyan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 23.50 WIB. Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” katanya di Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa (Kades) Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sofyan melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp700 juta.

“Saat ini status Sofyan sebagai tersangka. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan, namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Sofyan melarikan diri ketika dilakukan pemanggilan berikut,” kata Ali.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” kata Mukhzan

Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO kasus korupsi dana desa yang masih dicari.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buron dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mukhzan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *