JAKARTA, cinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Yang diberikan adalah sebagai badan badan usaha yang ada di ormas. Jadi badan usaha yang diberikan. Bukan ormasnya,” ujar Jokowi usai meninjau Istana Kepresidenan di IKN, Rabu (5/6/2024).
Dikatakan Jokowi, untuk memperoleh IUP ini juga tidak mudah karena memiliki serangakain persyaratan yang sangat ketat.
“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” sambung Jokowi.
Untuk informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintahyang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.
Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan :
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca:Ormas Keagamaan Dapat Prioritas IUP Tambang, Pemerintah Buka Suara
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
- Islam
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.
Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
“Dan banyak lagi yang lain, memiliki peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa,” tulis Kemenag dalam laman resminya, dikutip Jumat (31/5/2024).
- Kristen
Sama seperti agama lainnya, Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas Agama Kristen yang terdaftar di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
- Katolik
Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di dalam negeri, beberapa diantaranya seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
- Buddha
Pada agama Buddha, Kemenag mencatat terdapat beberapa ormas Agama Buddha yang terdapat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
- Hindu
Sama dengan agama lainnya, Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
- Khonghucu
Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia diantaranya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.