Hukum  

Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus SYL, Ahmad Syahroni Sebut Surya Paloh Pesan Sampaikan yang Lurus

JAKARTA, cinews.id – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini, Rabu (5/6/2024), Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, hadir sebagai saksi, Dia tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.11 WIB mengenakan batik kuning bermotif coklat.

Sebelum memberikan kesaksian di muka sidang, Sahroni sempat menyampaikan tak ada persiapan tertentu. Dia hanya menyebut akan menyampaikan semua hal yang diketahuinya.

“Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui,” ujat Sahroni, Rabu (5/6/2024).

Tak hanya itu, Sahroni juga menyampaikan soal Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, mengetahui bila dirinya akan bersaksi di sidang SYL.

Dikatakan, Surya Paloh sempat berpesan kepadanya untuk menyampaikan semuanya.

“Pesan beliau sampaikan semua yang lurus,” kata Sahroni.

Ahmad Sahroni merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan hari ini. Sementara untuk empat saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Indira Chunda Thita yang merupakan putri dari SYL; pemilik Suita Travel, Harly Lafian; dan pemilik Maktour Travel Fuad, Hasan Masyhur.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo yang sempat memenuhi panggilan pada persidangan 3 Juni.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights