Hukum  

Kalah Praperadilan, KPK akan Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan langkah ini diambil setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Katanya, gelar perkara sudah dilakukan dan semua sepakat untuk kembali menjerat Eddy karena diduga menerima uang dari bos PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

Ali menyebut penerbitan sprindik ini bisa dilakukan karena praperadilan hanya menguji keabsahan syarat formil. Sementara substansi dugaan suap bakal dibuktikan di Pengadilan Tipikor.

“Kami pastikan KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak komisi antirasuah segera mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus suap yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarij. Permintaan ini dilakukan setelah bekas wakil menteri itu jadi saksi ahli di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 April.

Eddy bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima uang dari Helmut Hermawan hingga Rp8 miliar.

Helmut diduga memberi uang terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim. Hanya saja, belakangan PN Jakarta Selatan membatalkan status hukum Eddy setelah dia mengajukan praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights