JAKARTA – Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso (Buwas) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut aturan yang tidak mewajibkan Pramuka di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Permen itu menurut saya harus dicabut,” ujar Buwas di Istana Negara, Jumat (5/4/2024).
Buwas menjelaskan Pramuka memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Eksistensinya sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
“Sebelum kemerdakaan pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu pandu disatukan jadi pramuka,” jelasnya.
Buwas menegaskan selama ini aktivias Pramuka berlandaskan keputusan presiden (keppres). Sehingga, nasib Pramuka tidak bisa ditentukan hanya melalui permen.
“Kalau kita memulai dari itu ya kita harus secara keseluruhannya harus ada izin keppresnya gak. Artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri,” terangnya.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim membantah menghapus pramuka dari sekolah. Menurut Nadiem ekskul tersebut wajib diselenggarakan di sekolah. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 10 DPR RI pada Rabu, 3 April 2024.
“Mohon tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 10 DPR RI pada Rabu (3/4/2024).
Tidak hanya itu, Nadiem mengatakan, dirinya ingin meningkatkan status Pramuka sehingga bukan sekadar ekskul saja. Menurutnya, muatan Pramuka harus bisa masuk ke Kurikulum Merdeka.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.