Rumah Seorang Pengacara di Bandar Lampung Dilempar Bom Molotov

Lampung, CINEWS.ID – Rumah milik seorang advokat Robert Oktavianus Aruan (47) yang beralamat di Jalan Rafflesia, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor pada, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 00.37 WIB.

Dari pantauan di lokasi, tampak kaca jendela rumah yang beralamat di Jalan Rafflesia, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame pecah akibat lemparan botol. Terdengar narasi dalam video yang mengatakan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengkonfirmasi adanya pelemparan bom molotov. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

“Benar, itu video peristiwa yang terjadi pukul 00.37 WIB. Dugaan sementara rumah milik korban bernama Robert Oktavianus Aruan seorang pengacara dilempar benda yang diduga sebagai bom molotov,” katanya.

“Tadi kami sudah mendatangi lokasi kejadian, kami sudah melakukan olah TKP awal. Meminta keterangan korban serta mengambil rekaman CCTV, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Polisi sudah mengamankan barang bukti. Salah satunya pecahan botol yang dilempar pelaku.

“Selain CCTV, kami amankan juga pecahan-pecahan botol itu. Kami jadikan barang bukti,” ujarnya.