Sukoharjo, CINEWS.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Negara dirugikan Rp10,6 miliar atas tindakan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya periode 2018-2023.
“Iya hari ini penyidik Kejari Sukoharjo telah menetapkan eks Dirut Percada, saudara MR, sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil audit keuangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan negara dalam jumlah besar. “Ini angka yang cukup fantastis,” jelas Aji.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan penyelidikan kasus tersebut awalnya fokus pada dugaan kasus pengadaan kalender. Namun dalam perkembangan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pengadaan suplemen pendukung belajar atau LKS (Lembar Kerja Siswa).
Ditemukan dalam proyek tersebut ada kerjasama fiktif dengan rekanan yang sebenarnya tidak pernah bekerjasama dengan Percada.
“Dugaan kuat, dokumen kontrak tersebut dipalsukan. Dan rekanan tersebut tetap menerima pembayaran. Artinya, ada pemalsuan dokumen dan kontrak kerja sama,” ungkapnya.