Korlantas Polri Merevisi Materi Uji Kompetensi Penyidik Lalu Lintas

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

Jakarta, CINEWS.id – Penyesuaian dengan perkembangan zaman, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merevisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas di Jakarta.

“Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Rabu (5/3/2025).

Peningkatan kompetensi juga menjadi fokus utama, dari yang sebelumnya hanya tujuh kompetensi, kini ditambah menjadi 12 kompetensi. Tujuannya dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, hanya sekitar 20 persen yang sudah tersertifikasi. Ke depan, diharapkan lebih banyak penyidik yang dapat mengikuti sertifikasi dengan materi yang lebih komprehensif dan relevan.

Slamet juga menekankan bahwa ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

“Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” kata Slamet .

Adapun, revisi materi uji kompetensi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Rapat koordinasi ini juga memastikan bahwa seluruh asesor telah siap untuk menerapkan materi uji kompetensi yang baru pada sertifikasi mendatang.