Jampidsus Kejagung Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Minyak Pertamina Berpotensi Lebih dari Rp193,7 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Jakarta, CINEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (2018-2023) berpotensi bertambah. Saat ini, kerugian yang dihitung mencapai Rp193,7 triliun.

“Apakah nanti bertambah atau berkurang, kita masih diskusikan dengan BPK,” ujar Febrie di Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.

Kerugian terbesar berasal dari kompensasi (Rp126 triliun), subsidi (Rp21 triliun), dan ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun). Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha swasta.

Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka atau perubahan dalam nilai kerugian negara.