Jakarta, CINEWS.ID – Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025), Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, ada penambahan dalil pada permohonan tersebut.
“Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Maka itu melalui forum ini kami sampaikan kebijakan Yang Mulia terkait keberatan yang kami sampaikan tadi dan apabila Yang Mulia tetap berkenan melanjutkan sidang ini,” ujar salah satu anggota Biro Hukum KPK, Rabu (5/2/2025).
Pengubahan atau perbaikan yang diajukan kubu Hasto mencakup sejumlah dalil baru serta permohonan pengembalian barang bukti yang telah disita. Sehingga, jauh berbeda dengan permohonan yang sebelumnya.
“Berkaitan dengan adanya tambahan petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya yang tidak dimasukkan item-item terkait permohonan dikembalikan, kemudian dimasukkan dalam petitum ini,” sebutnya.
Berdasarkan keberatan tersebut, Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut untuk memberikan tambahan waktu. Sehingga, jawaban yang akan disampaikan bisa mencakup seluruh permohonan atau dalil baru dari kubu Hasto Kristiyanto.
“Kalaupun dijadwalkan penyampaiannya besok hari, maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Djuyamto mengabulkan permintaan penambahan waktu dari tim Biro Hukum KPK. Sekitar dua jam diberikan untuk mereka menyusun jawaban.
Sehingga, sidang praperadilan dengan agenda tanggapan termohon yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB akan dimulai pukul 11.00 WIB pada Kamis, 6 Februari.
“Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9 bisa kita mulai jam 11. Kita tambahi waktu bonus dua jam. Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak,” kata Djuyamto.
Perlu diketahui, Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mengajukan praperadilan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara dan kader PDIP.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi langkah KPK menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) 2020 lalu.