Hukum  

Paulus Tannos Menggugat Otoritas Penegak Hukum di Singapura

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Jakarta, CINEWS.ID – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, buronan Paulus Tannos menggugat penangkapan yang dilakukan otoritas penegak hukum di Singapura. Terkait hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap dimintai keterangan oleh pengadilan setempat jika dibutuhkan.

“Mungkin (akan) diminta by paper (keterangan tertulis), dokumen-dokumen untuk menyatakan bahwa tindakan provisional arrest sudah sesuai aturan,” kata Tesda di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Tessa mengatakan Paulus Tannos ditangkap berdasarkan permintaan KPK, melalui Mabes Polri. Makanya, dokumen permohonan itu diyakini akan diminta dalam persidangan di Singapura.

“Jadi proses dokumen yang kemungkinan dibutuhkan CPIB (otoritas pemberantasan korupsi Singapura) untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut ya memang berdasar. Dan dasarnya adalah permintaan dari pemerintah Indonesia,” ucap Tessa.

Permintaan keterangan bergantung dari perintah hakim yang mengurusi persidangan di Singapura. Jika diperlukan, KPK bakal gerak cepat memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.