Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengajuan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Tersangka diduga menunjuk orang untuk mengendalikan uang proyek tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dugaan itu telah didalami penyidik dengan memeriksa 13 saksi pada Selasa (4/2/2025). Inisialnya, yakni RMSA, M, AK, N, MH, KA, SA, AR, ARH, AZ, S, AR, dan MA.
“(Didalami) peran tersangka melalui orang orang kepercayaannya dalam mengontrol dan mengendalikan pencairan dana hibah,” kata Tessa Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.
Tessa enggan memerinci nama lengkap para saksi. Namun, mereka merupakan ketua kelompok masyarakat yang mengajukan proyek dari dana hibah di Jatim ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” ucap Tessa.
KPK enggan memerinci cara tersangka menunjuk orang untuk mengendalikan dana proyek hibah yang sejatinya buat rakyat itu. Para saksi juga diminta menjelaskan proses pengajuan sampai pencairan proyek yang diminta.
“Saksi didalami terkait proses pengajuan, pencairan dan pengelolaan dana hibah,” ujar Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.