Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Hasil sita (di kediaman, red) JS yakni 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Kemudian turut disita juga sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara. Rinciannya adalah uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Namun Tessa belum merinci berapa uang yang ditemukan penyidik dalam kegiatan itu. Adapun pada Selasa (4/2/2025) pagi, KPK juga menggeledah politikus NasDem Ahmad Ali.
Penyidik ketika itu menemukan uang dalam bentuk rupiah dan valas asing, jam tangan, tas hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus Rita Widyasari.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut ekspor batu bara di Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.