Hukum  

Hari ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Perdata Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, CINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

“Sidang digelar terbuka pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Cinews.id, Rabu (5/2/2025).

Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, kasus ini juga akan disidangkan dalam sidang etik oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025). Sidang etik tersebut akan menghadirkan lima oknum yang diduga terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.

Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang terdiri dari Rp5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp1,6 miliar yang diklaim ditransfer dalam tiga tahap.

Dugaan pemerasan tersebut diduga dilakukan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian—anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia—serta Muhammad Bayu Hartanto.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor registrasi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Saat ini, AKBP Bintoro tengah menghadapi gugatan perdata di PN Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.