BABEL, Cinews.id –
Keberadaan tambang ilegal yang berada di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, merusak kawasan hutan Bedukang.
Dari pantauan awak media di lokasi tambang ilegal, terlihat 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna orange merek Hitachi yang sedang beroperasi di kawasan hutan Bedukang.
Menurut Informasi yang di terima Cinews.id dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa tambang dan 1 unit Escavator itu milik Amuk pirot, sedangkan pengurus tambang bernama Acan yang merupakan sorang ketua RT di Bedukang yang dibantu oleh seorang Aparat Penegak Hukum (APH) dari salah satu kesatuan yang ada di Sungailiat berinisial RZL.
Menurut sumber Cinews.id, Amuk pirot yang disebut-sebut pemilik tambang ilegal itu, adalah pemain lama untuk tambang ilegal di daerah Kepulauan Bangka.
Acan selaku pengurus tambang saat dikonfirmasi perihal kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut belum jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bubus Panca selaku penanggung jawab dan pengelola kawasan hutan Bedukang Kecamatan Riau Silip, belum memberikan jawaban terkait tambang Amuk dan 1 (satu) unit Escavator yang beroperasi di Kawasan Hutan Bedukang tersebut.