Hukum  

Nasib Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan WN Malaysia Usai Diberi Sanksi Etik

Ilustrasi Polisi.

JAKARTA, Cinews.id – Usai diberi sanksi etik buntut kasus pemerasan 45 WN Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), tujuh anggota polisi mengajukan banding.

Diketahui, status ketujuh polisi itu usai menjalani sidang Etik, tiga dipecat dan empat demosi.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan upaya banding itu adalah hak setiap pelanggar. Sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Ini memang hak terduga pelanggar. Diputus sidang kode etik profesi Polri haknya bisa banding,” kata Agus kepada wartawan dikutip Ahad (5/1/2025).

Menurutnya, upaya terduga pelanggar sama seperti kasus pidana yang memiliki tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Namun, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya ada upaya banding bagi terduga pelanggar. Banding diajukan bila terduga pelanggar tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis KKEP.

“Waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari. Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja,” ujar Agus.

Setelah memori banding diterima, kata Agus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk komisi banding. Nanti, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar tersebut.

“Dari mempelajari isi materi, kemudian akan memutus di sidang banding. Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar. Namun dihadiri hanya oleh komisi banding yang sudah di skep (surat keputusan) oleh Bapak Kapolri,” terang jenderal polisi bintang satu itu.

Sebagai informasi, tiga polisi yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat langsung dalam upaya pemerasan.

Lalu, empat anggota dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang yang lebih rendah. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diberi sanksi demosi 5 tahun.

Tiga lainnya mendapat sanksi demosi 8 tahun. Ketiganya ialah eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan; mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses sidang etik akan terus dilakukan hingga seluruh anggota yang diduga terlibat diberi sanksi. Sidang etik juga disaksikan oleh Kompoonas sebagai wujud transparansi Polri.

“Inilah wujud komitmen polri untuk melakukan tindakan tegas. Tentu juga sama sama dipantau Kompolnas yang merupakan bagian pengawas eksternal untuk proses dari awal pemeriksaan sampai dengan sidang komisi, melakukan pengawasan,” ungkap Truno.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.