Pemerintah Didesak Mendorong DPR RI Legalkan Ojol Sebagai Angkutan Publik

Foto Ojek Online Demo.

JAKARTA, Cinews.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana untuk membatasi kategori pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah satu yang terancam tak mendapat BBM subsidi ini adalah ojek online atau ojol. Sebab, ojol tidak masuk dalam kategori angkutan publik.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya sejak 2018 sudah mendesak pemerintah untuk mendorong inisiatif kepada DPR agar legalitas sebagai angkutan publik dapat direalisasikan.

“Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak pemerintah untuk mendorong inisiatif kepada DPR RI agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan ataupun mendorong agar Presiden RI dapat mengeluarkan Perppu legalitas ojol agar dapat menjadi angkutan publik,” katanya, Rabu (4/12/2024).

Namun sayangnya, sambung Igun, pemerintah tidak juga dapat memberikan legalitas tersebut hingga saat ini. Di tengah dilema ini, kemudian muncul rencana menghapus ojol dari kategori penerima BBM subsidi.

“Tiba-tiba Menteri ESDM menolak ojol sebagai penerima BBM bersubsidi karena bukan angkutan publik, sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima,” tuturnya.

Padahal, sambung Igun, pihaknya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menyusun kebijakan yang bisa lebih mensejahterakan para ojol.

“Mana pro rakyatnya? Ojol ini penghasilan tidak seberapa bahkan sudah menjadi sapi perah dari perusahaan aplikasi malah akan diperas lagi oleh pemerintah, dimana hati nurani Menteri ESDM Bahlil kepada rakyat kecil yang berprofesi sebagai ojol,” ucapnya.

Menurut Igun, dampak jika subsidi BBM bagi ojol dibatasi atau dicabut maka inflasi akan melonjak. Kondisi ini akan berdampak pada 4 juta ojol diseluruh Indonesia dan sekitar 21 juta pengguna jasa ojol.

“Bahlil harus berhitung juga mengenai hal ini, jangan main asal cabut atau batasi BBM subsidi bagi ojol hanya karena nopol plat hitam bukan kuning seperti angkutan umum,” katanya.

Sekadar informasi, kabar terbaru dari Kementerian ESDM bahwa ojol bisa menikmati BBM subsidi karena akan dikategorikan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meksi begitu, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.