Hukum  

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Pj Walikota Pekanbaru

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus rasuah pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga Antirasuah meyakini masih ada uang yang disembunyikan.

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengatakan, pengembangan perkara yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” ucap Ghufron.

Menurut Ghufron ada total sembilan orang yang telah ditahan. Delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.

Selain itu, KPK juga memperlihatkan barang bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers itu KPK menyebutkan tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.