JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu pada hari ini, Rabu (4/12/2024), Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember.
Tessa belum memerinci lebih lanjut soal penggeledahan itu. Sebab, penyidik masih melakukan pekerjaannya di lapangan.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan tim komisi antirasuah datang ke gedung itu sejak pukul 10.00 WIB. Mereka dikawal polisi bersenjata lengkap.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan.
Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.