JAKARTA, Cinews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR batal menggelar audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. PPATK disebut belum siap dengan paparan yang akan disampaikan di rapat pleno Baleg.
“Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” kata Wakil Ketua Baleg Martin Manurung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Martin, Baleg sejatinya telah menerima surat dari Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK tertanggal 26 November 2024. Surat itu terkait permohonan audiensi mengenai RUU Perampasan Aset.
“Yang pada intinya mengajukan permohonan audiensi mengenai usulan rancangan UU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana atau RUU Perampasan Aset,” ujar Martin.
Perihal butuh penyempurnaan materi dari pihak PPATK itu, rapat Baleg telah disepakati dijadwalkan ulang. Namun, belum diketahui jadwal persisnya.
“Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” jelas dia.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.