Daerah  

SMPN 19 Depok Kembalikan Uang Pungli, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

SMP Negeri 19 Kota Depok.

DEPOK, Cinews.id – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) sudah mengembalikan uang pungutan liar (pungli) kepada 51 orang tua murid.

Menurutnya, uang pungli itu ditarik oleh SMPN 19 dalam sejumlah cara, Salah satu pungli terkait penambahan nilai rapor supaya calon siswa bisa lulus dan diterima di SMAN favorit di Kota Depok.

“Pengembalian (uang pungli) dilakukan di kediaman orang tua murid masing-masing. Guru langsung mendatangi rumah orang tua. Karena yang mengumpulkan uang adalah guru,” kata Mochtar, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, SMPN 19 Kota Depok menambah nilai rapor 51 siswa kelas 3 supaya bisa lulus dan diakomodasi oleh 8 SMAN favorit.

Alhasil setelah ditambahkan nilai rapor, 51 siswa lulus dan langsung diterima di 8 SMAN favorit sebagai peserta didik melalui jalur prestasi yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 12, dan SMAN 9.

Mengetahui anak-anak sudah diterima di SMAN favorit, orang tua dari 51 lulusan SMPN 19 merogoh uang pribadi lalu diserahkan ke SMPN 19 melalui seorang guru matematika bernama Sulyah.

“Uang pungli diserahkan guru matematika Sulyah,” ungkap Mochtar.

Adapun nilai uang yang dipungli dari 51 orang tua siswa totalnya Rp50 juta.

“Sulyah mengakui hanya sebesar itu uang yang dipungli dari orang tua,” ucapnya.

Meski uang pungli sudah dikembalikan, sambung Mochtar, bukan berarti pengusutan kasus dihentikan.

“Pengusutan terus jalan. Pekan depan kasus pungli tersebut akan diekspos oleh Kejaksaan, apakah perkara dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka? Kita lihat nanti,” terang dia.

Mochtar menambahkan penanganan perkara korupsi tidak melihat besar dan kecilnya hasil korupsi. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sulyah telah mengakui memungli orang tua agar nilai rapor anaknya ditambah sehingga lulus dalam seleksi PPDB.

“Pengakuan ini sudah jelas perbuatan melanggar, tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memeriksa 60 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kota Depok, operator PPDB SMPN 19, guru, wakil Kepala Sekolah dan Kepala SMPN 19, termasuk operator dan 8 Kepala SMAN.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *