Hukum  

Kapolda Lampung Pastikan Ketua Yayasan Pelaku Pencabulan Siswi SD Akan di Tindak Tegas

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika. (Cinews.id)

BANDAR LAMPUNG, Cinews.id – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika memastikan akan menindak tegas kasus asusila terhadap S (11 tahun) siswi salah satu SD swasta di Bandar Lampung oleh pelaku Fadlurahman Zikri (FZ) (27 tahun) gurunya sendiri yang bahkan tercatat sebagai ketua pada yayasan yang menaungi SD tempat korban sekolah terus bergulir.

Helmy mengungkapkan, kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur terus menjadi perhatian. Bahkan, terjadi di lingkungan sekolah. Situasi ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.

“Kepolisian akan menindak tegas pelaku asusila, khususnya terhadap anak-anak,” kata Helmy, Senin (4/11/2024).

Selain itu, Helmy juga mengingatkan, pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, pengawasan yang ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar bisa mengurangi risiko perilaku negatif pada anak.

“Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka sangat penting,” ujarnya.

Helmi juga meminta pihak sekolah dapat meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan perilaku siswa selama di lingkungan sekolah.

“Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman di lingkungannya, terutama di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Berkas perkaranya telah mendapat pelimpahkan ke Kejari. Saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” katanya.

Umi menjelaskan sebelumnya polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).

“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah menjalani penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang di mana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” ungkapnya.

Menurut informasi, peristiwa tindak pidana pencabulan oleh FZ terhadap anak didiknya sudah terjadi sebanyak 3 kali, Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 20 September 2024.

Polresta Bandar Lampung memberikan penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ, diketahui pelaku merupakan seorang guru agama dan sekaligus ketua yayasan tempat korban S, 11, sekolah.

Kemudian karena pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku. Maka keluarga dan kuasa hukum korban mempertanyakan dan tidak terima. Atas dasar itu pihak keluarga akan melaporkan kepada Polda Lampung dan Mabes Polri.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin mengungkapkan. Penangguhan terduga pelaku pencabulan tidak wajar. Apalagi jaminan penangguhannya hanya sertifikat rumah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *