JAKARTA, cinews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan masyarakat berhati-hati ketika mendapat tawaran bekerja di luar negeri. Sebab, rawan terjebak dalam sindikat kejahatan internasional, seperti narkoba.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional,” kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers, Jumat, 4 Oktober 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, lebih dari 100 orang warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan putusan hukuman di luar negeri. Mereka disebut terlibat tindak pidana narkoba.
Marthinus sangat menyayangkan hal tersebut. Dia berharap para WNI yang terlibat kriminalitas di luar negeri dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman di dalam negeri.
“Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin yang punya anak, yang punya istri, sedang menunggu,” ujarnya.
Marthinus juga mengimbau kepada masyarakat tidak terprovokasi atau tidak larut dalam bujuk rayu para sindikat internasional ini. Hal itu karena dapat merugikan diri kita sendiri.
“Kita mengimbau kepada warga negara kita, adik-adik kita, anak-anak kita jangan terpengaruh oleh bujuk rayu ditawarkan bekerja di luar negeri oleh seseorang yang belum dikenal,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.