JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan lelang dan pembagian fee, terkait suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kekmenhub). Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik kemarin, 3 Oktober 2024.
“Saksi hadir semua, didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Tessa memerinci inisial saksi, yakni EB, YP, SW, WI, dan DFH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua diantara mereka adalah Kepala Divisi pada PT PP (Persero) Yulari Pramuraharjo dan karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Sabdoyono Wiyasa.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.
“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.