JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan ulang untuk Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia diharap memenuhi panggilan.
“(David Glen) sudah kita panggil ulang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Namun Asep tidak memerinci waktu pasti pemanggilan David. Dia diharap tidak mangkir lagi saat diminta bersaksi oleh penyidik.
“Ditunggu saja. Seingat saya saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya,” ucap Asep.
David dipanggil KPK untuk mendalami kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, dia mangkir dengan dalih sakit.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.