Hukum  

Korupsi BTS 4G Kominfo, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, cinews.id – Majelis Hakim memutuskan vonis pidana 5 tahun penjara Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean (Edward Hutahaean) dalam kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp125 juta kepada Edward dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Edward, kata Hakim, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan Edward dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa untuk dilelang setara uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim menambahkan.

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp125 juta.

Hakim Dennie menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman Edward dibandingkan tuntutan, yaitu karena terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatannya merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis, yakni Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus itu, Edward terbukti menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *