JAKARTA, cinews.id – Anggota KPU DKI Jakarta berinisal DW dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebab, diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD pada kontestasi pemilihan legislatif 2024 di Dapil 10 Jakarta.
Kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan, Syaiful menyebut oknum anggota KPU DKI Jakarta tersebut memanfaatkan kuasa jabatannya.
“Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai Dewan daerah dan Pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara,” ucap Syaiful dalam keterangannya dikutip Kamis (4/7/2024).
Pelaporan terhadap oknum tersebut ke KPK dilakukan Rabu, 3 Juli. Salah satu alasan pelaporan itu agar hal serupa tidak boleh terus berlanjut di kemudian hari. Apalagi beberapa bulan yang akan datang akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tak hanya melaporkan ke KPK, Syaiful berencana juga akan mendatangi KPU RI, Bawaslu RI dan pihak penyelenggara pemilu terkait. Tujuannya agar anggota KPU DKI Jakarta itu dinonaktifkan sementara.
“Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih,” kata Syaiful.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta yang dikonfimasi enggan memberikan keterangan atas dugaan tersebut. Pun, dengan anggota KPU yang dimaksud juga tak menjawab pesan singkat yang dikirim.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.