Oknum pegawai Kejati NTB inisial BW (kanan) saat digiring ke ruang tahanan Mapolresta Mataram pada, Selasa (4/6/2024).
MATARAM, cinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap pegawai kejaksaan berinisial BW terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil di Kota Mataram.
“Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara mengingat kasusnya kini sedang berjalan di Polresta Mataram,” kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTB Wahyu Triantono dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (4/6/2024).
Terkait adanya kasus ini, dia menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada BW sebelum akhirnya ada laporan masuk ke Polresta Mataram.
“Atas adanya kasus ini kami juga sudah teruskan informasinya ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa dalam kasus BW ini tidak ada kaitan dengan peran kejaksaan, melainkan perbuatan pidana tersebut bagian dari kepentingan pribadi BW.
“Memang, dia (BW) ini menggunakan baju dinas kejaksaan saat bertemu korban sehingga itu yang membuat korban percaya dengan dia. Tetapi, itu perlu kami tegaskan, tidak ada hubungan dengan jaksa, melainkan itu (perbuatan pidana) untuk kepentingan pribadi BW,” ucap dia.
Sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, jelas dia, Kejati NTB akan menindaklanjuti kasus BW ini ke hukum disiplin. Namun demikian, langkah tersebut masih harus menunggu adanya kepastian hukum dari pengadilan.
“Yang jelas pada intinya saya tetap melaksanakan kewenangan saya selaku aswas (asisten pengawas) untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Kemudian nanti kami akan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan sesuai aturan kejaksaan,” tuturnya.
Polresta Mataram menangkap BW bersama rekannya berinisial Y berdasarkan laporan warga asal Sekarbela atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.