Daerah  

Melanggar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Pemalang Mengamankan WNA Asal Tiongkok

Pekalongan – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengatakan, pihaknya mengamankan Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok, Fu Zeliang karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Hasil pemeriksaan petugas, WNA tersebut masuk di Indonesia sejak 1 Maret 2024 dengan visa kunjungan.

“WNA asal China ini ditangkap di rumah istrinya yang berada di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang hari Kamis (2/5/2024),” jelas Ari Widodo saat konferensi pers Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024, di aula imigrasi Pemalang, Jumat (3/5/2024)..

Menurut dia, WNA tersebut diamankan sesuai arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang dilakukan secara serentak tingkat nasional. Penangkapan itu berdasarkan informasi atau laporan masyarakat, terkait aktivitas jual beli Panili dan Cengkeh yang dilakukan Fu Zeliang di rumahnya yang berada di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

“Atas hal itu kami menerapkan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Isinya bahwa orang asing, bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian apabila tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Saat disinggung terkait, apakah WNA tersebut bisa dideportasi karena sudah melanggar undang-undang keimigrasian? Widodo menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan dideportasi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait hal ini. Apabila terbukti masuk unsur-unsur pasal yang lainnya, tentu dapat dilakukan pendeportasian,” imbuhnya.

Dia menceritakan, pada saat dilakukan penangkapan, WNA tersebut mengaku pada petugas kalau dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dengan menunjukkan KTP dengan atas nama Ahmad Mukhlisun berusia 36 tahun.

“Saat pemeriksaan yang bersangkutan kurang lancar berbahasa indonesia, dan terbata-bata akhirnya dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak mau menunjukan paspor dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan yang dimilikinya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights