JAKARTA – Bareskrim Polri menggerebek villa yang diduga dijadikan pabrik narkoba di wilayah Bali. Penggerebekan dilakukan Kamis, 2 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut tim dari Bareskrim Polri masih mengembangkan hasil penggerebekan tersebut.
“Sementara dikembangkan dan didalami,” ujar Jansen kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Sejauh ini, tak disampaikan secara detail mengenai lokasi vila dan narkotika jenis apa yang dibuat. Namun, berdasarkan informasi, vila yang digerebek berada di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Nanti kalau sudah lengkap data terkait segera kita infokan,” kata Jansen.
Diketahui jajaran Polri terus memberantas peredaran narkoba. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik tembakau sintetis jenis Pinaca di Sentul, Jawa Barat.
Di kasus itu, polisi menetapkan lima orang tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.