MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 sebesar Rp138 miliar, untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel.
Sebenarnya, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, Kamis, 4 April 2024, THR sudah dicairkan sejak 2 April lalu.
Hanya saja, THR tersebut, baru dapat dicairkan apabila para perangkat daerah telah memenuhi kelengkapan berkas pencairannya. Syaratnya yaitu mengajukan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memasukkan SPM-nya, sudah bisa menerima pembayaran THR untuk ASN. Jadi diharapkan kelengkapan administrasi dari perangkat daerah masing-masing,” kata Salehuddin.
Salahuddin pun berpesan kepada para perangkat daerah agar dapat menggunakan THR dengan bijak. Hal itu karena berkaitan dengan perputaran uang di masyarakat.
THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
PP tersebut menjelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Terkait besarannya, THR yang akan diterima setiap ASN bisa berbeda-beda. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dibayar berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Artinya jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.