Hukum  

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Bebas dari Pidana Pengganti Dalam Tuntutan Maupun Vonis, KPK Akan Maksimalkan Dalam TPPU

JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bebas dari pidana pengganti dalam tuntutan maupun vonis kasus penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian kerugian negaranya akan dimaksimalkan dalam perkara pencucian uang.

“Kan nanti (upaya pengembalian kerugian) di TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan saat ini pihaknya masih mencari aset Andhi yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dan disamarkan. Teranyar, sebuah mobil Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru disita penyidik.

“Di TPPU-nya nanti kita yang akan kita terapkan dan kita gunakan pastikan itu dengan aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan,” ucap Ali.

Dalam perkembangan kasus pencucian uangnya, KPK menyita mobil Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik Andhi. Kendaraan antik itu disembunyikan olehnya di sebuah bengkel reparasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.