Surakarta, CINEWS.ID – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan, dana pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan 8.371 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebanyak Rp129 miliar mulai dicairkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Teguh memastikan, bahwa proses pencairan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex dengan sistem antrean yang diatur oleh tim Satgas perusahaan.
“Kalau secara total dari 8.371 tadi, kurang lebih Rp129 miliar untuk Jaminan Hari Tua. Angka terakhir ya, karena pada saat nanti pengajuan pun pasti akan ada perubahan,” ujar Teguh, dikutip, Selasa (4/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh dana JHT dapat dicairkan dan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung pada masa kerja dan besaran upah yang diterima sebelumnya.
Selain JHT, pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga berhak mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.