Hukum  

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar

Foto: Sidang kasus korupsi pengadaan APD COVID-19.

JAKARTA, Cinews.id – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)!Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini (4/2/2025). Tiga terdakwa dinilai membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Tiga terdakwa itu yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan negosiasi pengadaan APD tanpa surat pemesanan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Total, ada lima juta set APD yang terlanjur terpesan dan harus dibayar menggunakan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD,” ujar jaksa.

Selain itu, dua perusahaan itu juga menerima dana pembayaran sebesar Rp711 miliar atas pemesanan 1 juta set APD. Ahmad dan Satrio diduga telah mengantongi keuntungan yang merujuk pada tindakan korupsi. Ada juga perusahaan yang diuntungkan atas perkara ini.

“Telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp25.252.658.775 dan PT GA Indonesia sebesar Rp14.617.331.956,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyebut adanya perbedaan harga dari pembayaran APD. Berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai, kata jaksa, jumlah APD yang diterima di Gudang TNI Halim Perdana Kusuma sebanyak 2,1 juta set.

Biaya asli pembayaran 2,1 juta set itu dinilai dua Rp319 miliar. Namun, negara sudah mengeluarkan dana Rp711,2 miliar untuk 1 juta set APD.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim memberikan waktu untuk mereka membantah dakwaan, sebelum sidang dilanjutkan ke pembuktian.