SEMARANG, Cinews.id – Salah Satu Perusahaan di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang diduga memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal, menurut informasi yang diterima Cinews.id, TKA tersebut kabur dari salah satu perusahaan yang berada di Kota Tangerang – Banten, dan tidak memiliki ijin bekerja di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan investigasi Cinews.id pada, Senin (3/2/2025) terkait keberadaan TKA ilegal (Kaburan) yang dipekerjakan di di PT. Indonesia Hongbao Electrical Engineering yang beralamatkan di Kawasan Industri Candi Block V NO. 8, Desa Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pihak perusahaan berusaha menutupi keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang diduga bersembunyi atau disembunyikan oleh pihak perusahaan.
Dari keterangan yang di terima Cinews.id, TKA Cina bernama Guang Luo yang seharusnya bekerja di PT Indonesia Hontop Power Equipment yang beralamatkan di Tangerang – Banten akan tetapi kabur dari pekerjaan di perusahaan itu, kini Guang Luo ditampung dan dipekerjakan di salah satu perusahaan di wilayah Kawasan Industri Candi Semarang sejak 9 November 2024 lalu.
Dari pantauan Cinews.id saat di dalam pabrik tersebut, TKA ilegal itu berada di depan kantor bersama penerjemah, namun setelah itu Cinews.id tidak perkenankan masuk, dan selanjutnya TKA Ilegal tersebut disembunyikan.
Dari penelusuran Tim, Cinews.id berhasil menemukan keberadaan TKA Ilegal yang disembunyikan oleh pihak perusahaan di salah satu vila di Ngaliyan.
Menurut keterangan dari beberapa masyarakat di sekitar pabrik, memang ada TKA dari negara Cina sering terlihat dan bahkan membeli di beberapa pedagang yang berada di sekitar KIC.
“Iya, memang ada TKA Cina sering beraktivitas di pabrik itu, ciri cirinya dia punya tato di lengan kiri bagian dalam,”kata seorang narasumber kepada Cinews.id, Selasa (4/2/2025).
Hal itu pun dibenarkan oleh para pekerja yang sedang melakukan perbaikan bangunan di pabrik bidang elektrik itu.
“Benar sekali ada TKA Cina disini yang sering bersama penerjemah untuk memonitoring kerjaan disini, saya tidak paham legalitas dia tapi katanya dia itu tangan kanan bosnya,” terangnya kepada Cinews.id di lokasi pabrik.
Untuk kebenaran informasi pemberitaan, selanjutnya Cinews.id akan berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah agar dilakukan penyelidikan atas terkait adanya dugaan pelanggaran TKA tersebut berikut juga memberi sanksi bagi Perusahaan yang menampungnya.