JAKARTA, Cinews.id – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.
“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Sebab menurut Dasco, Presiden Prabowo tidak pernah melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg), maka hal itu bukan instruksi Kepala Negara.
“Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Dasco mengatakan Prabowo sampai harus turun tangan menangani polemik penyaluran gas LPG 3 kg. Instruksi Prabowo menjadikan pengecer sebagai subpangkalan.
“Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ucap Dasco.
Dasco menegaskan, stok LPG 3 Kg berlimpah. Sehingga, dipastikan tak ada kelangkaan lagi.
“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” ucap Dasco.