JAKARTA, Cinews.id – Sebelumnya mangkir panggilan tahap penyelidikan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin berpotensi kembali dipanggil sebagai saksi penyidikan dugaan pemalsuan surat atau akta autentik kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan, kami sudah siap (memanggil, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Direskrimum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandani tak menyebut waktu panggilan pertama yang dilayangkan terhadap Kepala Desa Kohod. Ia hanya menyebut saksi punya hak tidak memenuhi panggilan penyidik, karena saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena proses klarifikasi dalam proses penyelidikan, kami undang. Tentu saja kalau klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Djuhandhani memastikan pihaknya siap melakukan upaya paksa penjemputan apabila Kepala Desa Kohod tetap mangkir panggilan di tahap penyidikan. Sebab, penyidik sudah punya wewenang perintah membawa bila tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan di tahap penyidikan.
Total sudah 12 saksi diperiksa Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, lima saksi diperiksa hari ini. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Setelah pemeriksaan saksi, Dittipidum Bareksrim Polri menggelar perkara. Hasilnya, terdapat dugaan pidana pemalsuan surat atau akta autentik. Maka itu, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Djuhandani memastikan akan menuntaskan kasus ini.
“Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ungkap Djuhandani.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.