Direktur Utama BPJS Kesehatan Usul Sakit Akibat Merokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehata

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

JAKARTA, Cinews.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh pemerintah mulai 2025. 

Ali menilai, banyak penerima bantuan iuran yang tidak mampu masih mengonsumsi rokok dan cenderung abai dengan kesehatannya.

Ali mencatat perokok lebih banyak memilih untuk membeli rokok ketimbang membayar iuran kesehatan. Ia menilai hal ini sangat berdampak pada pembiayaan negara.

“Saya contohkan tahun 2024 sampai akhir 2024 itu BPJS Kesehatan bayar berbagai penyakit yang berbiaya katastropik itu seperti jantung, cancer, gagal ginjal, dan lain-lain ya itu sekitar Rp34 triliun atau sehari itu kurang lebih Rp1,7 juta kunjungan atau Rp615 juta per tahun,” kata Ali Ghufron Mukti, Sabtu (4/1/2025).

“Total kalau biaya keseluruhan yang dikeluarkan BPJS itu sekitar Rp160 triliun sampai di akhir 2024,” sambungnya.

Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa saat ini belum ada ketentuan terkait penyakit akibat rokok tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ia mengatakan apapun penyakitnya asalkan sesuai indikasi medis pasti dijamin BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini peraturan perundangannya belum ada. Bagaimana bentuknya segala macam kan memerlukan satu diskusi lebih lanjut,” ujar Ali.

Kesehatan, kata Ali, tidak hanya ditanggung negara. Masyarakat juga diminta untuk menjaga kesehatannya sendiri, termasuk mencegah perilaku merokok, minum alkohol, dan lain-lain.