Hukum  

Sudah 2 Hari KPK Melakukan Penggeledahan di Jatim Terkait Suap Pengurusan Dana Hibah

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana hibah di sana.

“Betul, ada penggeledahan di Provinsi Jatim,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Tessa menjelaskan penggeledahan itu berlangsung sejak Rabu (2/10/2024). Dia belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dari upaya paksa itu.

“Akan dilakukan rilis secara resmi,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *