JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan hasil sitaan dari perkara mantan Bupati Zainuddin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam nomor rangka AGH300178579 dan nomor mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Ia mengatakan bahwa kendaraan itu berasal dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.
“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Mekanisme hibah, lanjut Mungki, merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Hibah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional asset recovery. Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK.
Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.
“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.