JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak sebagai saksi dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Langkah ini dilakukan karena dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (2/10/2024).
“Saksi AFI minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
Penjadwalan ulang, sambung Tessa, juga dilakukan terhadap saksi lainnya yang berinisial ROC.
Adapun saksi yang dimaksud adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim; PT Cahaya Bara Kaltim; PT Bunga Jadi Lestari; PT Anugerah Pancaran Bulan; dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Lebih lanjut, Tessa juga menyebut seorang saksi mangkir dari panggilan penyidik.
“Saksi WWH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir tanpa keterangan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, saksi yang dimaksud Tessa itu adalah Wahyu Widhi Heranata. Para saksi ini harusnya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.